Abang Penjarakan Adik Kandung, Ini Kasusnya…

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus Ikhlas Gulo (26). Warga Jalan Irian Gang Pembangunan Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, diringkus atas kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) Honda Vario 125 BK 3508 MBO milik Waspada Gulo (29) abang kandung pelaku.

Informasi diperoleh, terungkapnya kasus curanmor itu ketika korban Waspada Gulo terbangun saat tidur dirumahnya Jalan Irian Gang Pembangunan Ujung Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 23.20 wib. Saat itu, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya yang terparkir diruang tamu dan pintu depan rumah sudah terbuka lebar.

Dengan rasa penasaran, korban menuju dapur dan menemukan atap rumah sudah di rusak pelaku. Diduga pelaku masuk kedalam rumah korban melalui atap yang dirusak pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban. Tak Terima, korban membuat laporan pengaduan sesuai LP / B / 190 / V / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang.