Polres Pelabuhan Belawan Cuma Tangkap Pengedar Sabu, Bandarnya?

oleh

BELAWAN (medanbicara.com) – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ME alias Udol (33). Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi sabu, 2 lembar plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah pipet ujung runcing serta uang tunai sebesar Rp100.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya telah diamankan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di saku celana tersangka.