Medan (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, bandar ganja di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dibekuk, Sabtu (27/6/2026) malam.
Bandar ganja yang diringkus, yakni AA (30) warga Pasar 12, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang. Bandar ganja yang sudah berulang kali memasok narkoba ke sejumlah tempat itu, diringkus setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait dengan aktivitas illegalnya.
“Pelaku ini sudah satu bulan terakhir beroperasi. Dalam setiap aksinya, pelaku biasanya menyimpan narkoba ke dalam karung goni, yang ditempatkan di semak belukar di dekat rumahnya, hal ini tujuannya agar aktivitasnya tidak diketahui,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (1/7/2026) siang.






