Dua Mahasiswa Edarkan Ganja di Kampus 

oleh

Medan (medanbicara.com) – Peredaran narkotika ternyata masih menyasar lingkungan kampus. Hal ini terungkap setelah polisi membongkar dugaan jaringan peredaran ganja yang melibatkan 2 mahasiswa di Kota Medan.

Dalam penangkapan yang digelar pada Senin (6/7/2026) malam, petugas Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria berusia 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa.

Kedua berinisial Y dan KH, diduga aktif mengedarkan ganja tidak hanya di kalangan mahasiswa, tetapi juga kepada masyarakat umum.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang mahasiswa berinisial Y di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan.

“Saat dihentikan ketika mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket ganja seberat 6,05 gram yang disembunyikan di bagian bawah kendaraannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada SuaraSumut.id, Rabu 8 Juli 2026.

Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru mengambil barang haram tersebut dari teman sekampusnya, KH, yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting. Berbekal pengakuan itu, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati KH tengah mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kosnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat keseluruhan lebih dari 260 gram.