MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap pelaku pembegalan terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang terjadi di Jalan Selamat Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 06.13 WIB lalu.
Dua tersangka yang masih remaja diringkus, yakni DR (16), pelajar, dan MA (16), warga Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan dua pelaku lagi, Aing dan Vikar masih dalam pengejaran (buron).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan menjelaskan, aksi pembegalan itu dialami korban Afni Ramadhan (37), warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Timur. Korban melintasi di tempat kejadian perkara (TKP) menaiki sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 5184 ANJ dipepet lalu dihadang kedua tersangka bersama Aing menggunakan sepeda motor Beat Street.
“Kemudian tersangka MA mengancam korban menggunakan clurit,” terang Iptu Poltak Tambunan, Jumat (10/7/2026).
Korban terpaksa merelakan sepeda motornya dirampas tersangka. Di bawah jok sepeda motor baru itu terdapat uang kontan Rp 600.000, 1 handphone (HP), 1 SIM C, 1 KTP, 1 STNK, 1 ATM dan 2 buku tabungan. “Kerugian korban ditaksir sekitar Rp 21 juta.
Peristiwa itu dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota. Polisi segera melakukan olah TKP dan menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.






