Dikasih Numpang Tidur Malah Gilakkan Kereta, Dijual Lewat FB Pula, Gol Lah..

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Rozy Fadhlun (29) warga Jalan Dahlia No 52 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, memang tak tahu berterimakasih. Sudah dikasih menumpang tidur malah tega mencuri sepeda motor Honda Vario 125 BK 4336 XBD dan HP merk Infinix Smart 9 warna hitam milik kawannya bernama Muhammad Malik Simbolon (19).

Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku Rozy Fadhlun menumpang tidur ditempat korban di Jalan Ujung Serdang Gang Martabe Dusun II Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (16/8/2026). Sekitar pukul 06.00 wib, korban terbangun dan melihat sepedamotor yang sebelumnya dalam kondisi stang terkunci diparkirkan diruang tamu rumahnya sudah raib dan kunci kontaknya disimpan korban dalam tasnya yang digantung di ruang tamu. Korban memeriksa rumah dan pintu depan sudah terbuka dan pelaku yang sebelumnya menumpang tidur juga sudah tidak ada lagi dalam ruma keberatan, korban membuat laporan pengaduan LP / B / 335 / VIII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang, tanggal 17 Agustus 2026.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Minggu (16/8/2026) petugas menerima info dari korban bahwa ada melihat aplikasi market place di sosial media adanya pemilik akun menjual satu unit sepeda motor Honda Vario 125 menyerupai milik korban.