Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Suhaimi alias Jimi (40), Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 00.00 wib. Warga Jalan Pantai Cermin Dusun VIII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai / Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ditangkap atas kasus pembacokan dan penembakan di kawasan PT Mitra Miling di Jalan Industri Gang Sawi Dusun II Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.30 wib.
Informasi diperoleh, peristiwa penyerangan, pembacokan dan penembakan mengakibatkan Anton Wijaya (41) anak kandung pemilik PT Mitra Miling mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan, luka tembakan softgun mengenai punggung dan pinggang serta tangan kanan mengalami patah tulang, dan Fandi Fong (67) warga Jalan Pisang No 10 C Medan, mengalami luka tembakan peluru di lengan tangan kiri.
Peristiwa itu diketahui pelapor Surianto ketika Surianto dihubungi oleh orang tuanya yang memberitahukan bahwa supir korban baru saja ribut dengan orang lain dan menyuruh korban agar datang ke gudang karena takut bakal terjadi keributan lagi. Lalu korban menghubungi Feri untuk mendatangi gudangnya dan melihat kejadian sebenarnya. Feri mendatangi lokasi perusahaan bersama dengan korban Anton Wijaya.






