Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3

oleh
Pekerja Proyek Kantor Imigrasi di Asahan Diduga Tidak Memiliki SOP K3. (Vin)

Asahan (medanbicara.com)– Proyek pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan di Kota Kisaran dengan pagu anggaran mencapai lebih dari Rp89 miliar diduga mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hal itu terungkap berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi proyek pada Rabu, 1 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

PT Lestari Nauli Jaya selaku pelaksana pekerjaan konstruksi disebut tidak menerapkan prosedur keselamatan kerja secara memadai. Mulai dari pekerjaan di ketinggian, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, masker, dan pelindung mata, hingga perlindungan saat mengoperasikan alat berat, semuanya dinilai tidak sesuai standar.

Ketua DPP Barisan Muda Karya Peduli Bangsa, Riza Nurmansyah Tanjung, yang juga berperan sebagai kontrol sosial di Asahan, mempertanyakan proses pemenangan kontraktor tersebut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, di lapangan sejumlah pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan K3 yang memadai.

“Dokumen K3 penting untuk dilakukan pada proses berjalannya tender. Sebagaimana Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur tentang dokumen rencana keselamatan konstruksi pada pekerjaan konstruksi,” ujar Riza.

Ia menekankan bahwa jika prosedur keselamatan tidak tersedia atau tidak diterapkan, risiko kecelakaan kerja akan meningkat. Penerapan K3 seharusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan proyek konstruksi.