Simpan Sabu, 2 Warga Sergai Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 2 orang pria berinisial DAN (28) dan DM (26) keduanya warga Cemara Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi,SH, MH pada Jumat (18/9/2026) menyampaikan, pengungkapan berawal pada hari Jumat tanggal 11 September 2026 sekira pukul 16.00 wib masyarakat menginformasikan kepada personil Sat Resnarkoba ada 2 pria sedang mengendarai sepeda motor Supra X 125 yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke Jalan Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 wib personil tiba di lokasi dan melihat ciri ciri Pelaku sesuai yang di infokan masyarakat. Setelah melihat pelaku personil Sat Resnarkoba memberhentikan Sepeda Motor yang digunakan oleh kedua pelaku.