Langkat (medanbicara.com) – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, S.H., mendukung pembentukan Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi (Kelayan Binter) sebagai upaya memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan, mengurangi stigma negatif, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Dukungan tersebut disampaikan Tiorita saat menghadiri Sosialisasi Pembentukan Kelayan Binter Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Kamis (29/10/2026). Kegiatan dibuka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, dan diikuti sekitar 80 peserta dari berbagai unsur terkait.
Tiorita mengapresiasi kepercayaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dan Bapas Kelas I Medan yang menjadikan Kabupaten Langkat sebagai mitra strategis dalam pembentukan Kelayan Binter. Menurutnya, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tidak hanya mengandalkan peran institusi pemasyarakatan, tetapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Langkat menyambut baik dan mendukung penuh pembentukan Kelayan Binter ini. Proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan bukan hanya tanggung jawab Bapas atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melainkan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tiorita.
Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai penguatan pendekatan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan hubungan sosial, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial.
Menurut Tiorita, proses tersebut tidak akan berjalan optimal tanpa penerimaan masyarakat. Stigma negatif, diskriminasi, serta terbatasnya akses terhadap pekerjaan dan kesempatan ekonomi dapat menjadi hambatan bagi klien pemasyarakatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.
“Karena itu, kita perlu membangun paradigma baru di tengah masyarakat. Klien pemasyarakatan harus diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali beradaptasi dengan lingkungannya, serta berkontribusi secara positif. Kita ingin mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif, mandiri, dan bertanggung jawab,” tegasnya.






