Nafsu Liat Anak Murid, Guru Agama Gerayangi 8 Siswi SD

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – MJH, SPd. I (37) Guru Agama berstatus honorer dan bersertifikasi, terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun akibat mencabuli 8 siswi pada salah satu SDN di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad SH, SIK, MSI, didampingi Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini SIK, Kasat Reskrim Kompol M Isral SIK, MH, dalam paparannya pada Kamis (29/10/2026) siang menjelaskan peristiwa pencabulan terhadap para korban diketahui pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 09.30 wib ketika korban berinisial ASS (11) mengadu kepada pelapor jika pada bulan Juli dan Agustus 2026 pelaku MJH yang masih lajang dan warga Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang telah melakukan perbuatan cabul dengan cara mencium, mencium pantat dan memegang payudara korban saat jam pelajaran di kelas dan saat jam pelajaran bidang study agama di lingkungan sekolah.

Setelah mendengar pengaduan korban, pelapor tidak terima dan kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan pelapor mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak sekolah. Ternyata pelaku juga melakukan hal yang serupa di sekolah kepada beberapa siswi lainnya berinisial JA, SMB, AS, AA, BVB, F dan RPG. Akibat perbuatan pelaku itu, pelapor membuat laporan polisi sesuai LP / B / 79 / X / 2026 / Polsek Namorambe / Polresta Deli Serdang tanggal 27 Oktober 2026.

Setelah mendapat informasi bahwa disalah satu SDN telah diamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa murid perempuan, Polsek Namorambe bersama Satreskrim Polresta Deli Serdang menuju ke lokasi dan mengangkut pelaku ke komando.