Kapolres Asahan, Kasat Reskrim, Kanit Ekonomi Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

oleh

Deli Serdang (medan bicara. com) – Pelapor Erti Rosario Saragih (39) melalui kuasa hukumnya Firnando DD Pangaribuan S. H, melaporkan Kapolres Asahan, Kasat Reskrim, Kanit Ekonomi dan Penyidik ke Propam Mabes Polri. Upaya itu ditempuh karena laporan pengaduan pelapor terkait dugaan penipuan dengan terlapor DSS di SP3 kan.

Firnando DD Pangaribuan S. H, kepada sejumlah wartawan di Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (7/3/2025) siang menjelaskan, laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri itu dengan surat bernomor : 01/F.Advokat/III/2025 tanggal 5 Maret 2025

Dugaan terjadinya dugaan tindak pidana dengan terlapor DSS sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/433/VI/ 2023 / SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2023 di Polres Asahan.

Dijelaskannya, dalam pemberitahuan SP2HP ke II yang dikeluarkan Polres Asahan dengan menunjuk Aiptu Robet Pasti sebagai penyidik pembantu pada tanggal 21 Agustus 2023 memberitahukan telah dimulainya penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor DSS.

“Dalam pemberitahuan SP2HP ke III tanggal 15 November 2023 setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi disebutkan telah dilakukannya gelar perkara dan telah ditingkatkan ketahap penyidikan. Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 dalam SP2HP penyidik pembantu Aiptu Robet Pasti telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHPidana, ” Sebut Firnando DD Pangaribuan, S. H