MEDAN (medanbicara.com) – Pasca digrebeknya D’ Red KTV & Club Jalan Ringroad, Kec. Medan Sunggal. Petugas melakukan pengembangan, ternyata tempat hiburan malam itu buka 24 jam nonstop.
Data yang dihimpun, usai penangkap waiters D’ Red KTV & Club karena menjual pil ekstasi, esok harinya Sabtu (16/5) Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan.
Hasilnya, aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung. “Sekitar jam 2 siang, kami kembali melakukan pengembangan. Dan tempat itu ( D’ Red KTV & Club) masih beroperasi,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Celvijn Simanjuntak.






