Deli Serdang (medanbicara.com)( – Kepolisian Sektor Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, menangkap pelaku berinisial S alias F (31) Warga Jalan Gerilya lingkungan II Kelirahaan Pekan tanjung Morawa KabupatenbDeli Serdang di hotel Aero Jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (5/8/2025).
Kasus bermula Pada Hari Senin (4/8/2025) Sekira pukul 11.00 wib tepatnya di hotel Aero Jalan Paya Pasir Dusun II Desa Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, kejadian berawal dari pelapor A (46) menghubungi Amel dengan men chating melalui hanphone untuk bertemu di hotel aero.
Kemudian pelapor bertemu dengan Amel di kamar 207, Pada saat itu Amel bersama temannya yang bernama Nesa, Tak lama kemudian pelaku berinisial S (31) bersama rekannya menjumpai pelapor di dalam kamar, saat pintu kamar di buka oleh Amel, Pelaku datang dan mengatakan “SIAPA KAU ?” kepada pelapor, lalu pelaku langsung meninju kearah muka, mata sebelah kanan dan kepala pelapor secara berulang ulang yang di susul oleh pelaku lainnya.
Satu pelaku lainnya menodongkan sebilah pisau ke arah perut pelapor sambil mengatakan “KUBUNUH KAU”, kemudian para pelaku mengancam dan memeras korban sambil membawa korban berkeliling dengan menggunakan Mobil avanza berwarna silver dengan nopol BK 1733 MK ke arah kuburan cina di Dsesa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
Karena merasa takut, korban pun menyerahkan uang Rp 5.000.000 yang diambil dari rumah korban dan korban di kembalikan ke rumahnya, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menyikapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Ade Hasmairi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.





