Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19//2025) sekitar pukul 02.30 wib.
Informasi diperoleh, kedua pelaku Wahyu Sutanda alias Wahyu (26) warga Pasar 4 Pondok Kecamatan Medan Area Kota Medan dan Hagji Syahileindra (25) warga Jalan Tuar No 25 C Gang Bakso Kumis Kelurahan Amplas Kota Medan. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/B/303/VIII/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 18 Agustus 2025.
Dalam laporan pengaduan dengan pelapor Aziz Affandi (35) warga Gang Mesjid Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, disebutkan peristiwanya terjadi pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 17.30 wib.
Saat itu, pelapor memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 3554 MBM dengan kunci stang diteras rumah. Tak berapa lama, pelapor keluar rumah dan saat kembali ke rumah rupanya sepedamotornya sudah digasak maling. Selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.






