CALEG GOLKAR

Dikeroyok 2 Ponakan, Boru Lubis Lapor Polisi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Rouli boru Lubis (55) warga Dusun VII Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang dikeroyok dua keponakannya berinisial LS dab FS. Tak terima Rouli boru Lubis melaporkan kakak adik itu ke Polresta Deli Serdang, Senin (6/6/2022) sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/ B / 299 / VI / 2022 / SPKT / Polresta Deli Serdang / Polda Sumut.

Menurut keterangan Rouli boru Lubis, peristiwanya terjadi pada Senin (6/6/2022) sekira pukul 11.00 wib, dibelakang rumah orangtua LS dan FS. Saat itu Rouli boru Lubis melarang kakak adik itu mendirikan kandang bebek dilahan milik Rouli boru Lubis. Setelah cekcok mulut, selanjutnya LS dan FS menjambak rambut Rouli boru Lubis, dan mengeroyoknya sehingga Rouli boru Lubis mengalami luka dibawah mata sebelah kanan, punggung sebelah kiri dan lengan dekat ketiak sebelah kiri. “LS akan menikah pada Selasa (7/6/2022) sedangkan FS bekerja di rumah sakit,” sebutnya

Senada dengan korban Rouli boru Lubis, saksi T. Sibarani (56) warga Dusun VII Desa Durian Kecamatan Pantai Labu, pekerja diladang milik korban atau pelapor yang dipanggil untuk memasang mesin penyedot air agar bisa memupuk bibit padi. 

Setelah mesin dipasang, saksi pulang ke rumah. Lalu ditelpon oleh korban yang mengatakan sudah berantam dengan terlapor. “Korban dikeroyok karena melarang boru Sinaga mendirikan kandang bebek di lahan milik korban,” sebutnya.

Setelah saksi datang lalu menjumpai ibu dari terlapor bernama Rosita boru Sirat, dan bertanya mengapa berkelahi apakah tidak malu. Lalu korban menelepon kepada abang iparnya di Jakarta, dan memberitahu peristiwa penganiayaan terhadap dirinya. Lalu abang ipar korban yang bermarga Sirait mengatakan kepada ibu dari pelaku apa hak mu mendirikan kandang bebek karena itu bukan tanah orang tua terlapor.

Melihat korban VC dengan abang iparnya itu, terlapor mencoba merampas HP milik korban namun korban mempertahankan HP miliknya sambil mengatakan kepada abang iparnya lihatnya terlapor ini. Namun terlapor tetap berupaya merampas hp milik korban dengan menarik tangan korban hingga terseret dan lengan baju pelapor pun koyak.

Lalu korban minta tolong kepada saksi T Sibarani dan mengatakan jika terlapor anak gadis, dan jangan melakukannya kepada korban yang merupakan isteri kandung dari paman  terlapor. Akhirnya terlapor melepaskan pelapor. 

Terpisah Humas Rumah Sakit GrenMed Lubuk Pakam Emra Sinaga SH ketika dikonfirmasi membenarkan jika FS bekerja di Rumah Sakit GrenMed Lubuk Pakam di Bagian Pendaftaran. (man)

Mungkin Anda juga menyukai