CALEG GOLKAR

Ketahuan Satpam Mencuri di PT Morawa Inawood, Pria Ini Ditangkap, Lemas…

Tersangka saat diamankan. (Ist/man)

Deli Serdang (medanbicara.com) – RR (39), warga Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang terpaksa mendekam dipenjara. Ia ditangkap dan diserahkan oleh Satpam PT Morawa Inawood Industri ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, karena tertangkap saat mencuri barang barang yang berada di PT Morawa Inawood Industri, di Jalan Indistri Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (20/10/2020).

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin SH menyebutkan, RR memasuki areal PT Morawa Inawood Industri dengan cara melompat pagar. Seorang satpam tiba-tiba melihat RR sedang berada di dalam areal PT Morawa Inawood Industri, sambil memikul karung dan berjalan menuju tembok PT Morawa Inawood Industri untuk keluar dengan cara kembali melompat tembok.

Namun kesigapan satpam, yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sekitaran pabrik, akhirnya dapat menangkap RR dan kemudian diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa.

“Barang bukti berupa 2 batang besi dengan panjang sekira 1 meter, 5 buah Cap Lampu, 1 kotak besi, dan kabel listrik kurang lebih 50 meter berhasil diamankan dari tangan pelaku. RR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana lima tahun penjara,” ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai