CALEG GOLKAR

Buat Surat Palsu, Pengacara Divonis 2,5 Tahun, 2 Keturunan Sultan Kena 1 Tahun 4 Bulan, Jaksa dan Terdakwa Banding…

Terdakwa Afrizon. (eza)

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban memvonis oknum pengacara, Afrizon selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

Pria berkepala plontos itu dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk pembebasan tanah Grant Sultan lahan Tol Tanjungmulia Hilir.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Afrizon selama 2 tahun 6 bulan,” tandas hakim Dominggus di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5/2019) malam.

Terdakwa, Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari. (eza)

Selain Afrizon, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Tengku Awaluddin Taufiq dan Tengku Isywari juga dihukum masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak untuk pembebasan utang dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

"Ketiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi yakni Afrizon selama 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan dua terdakwa lain dituntut masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Sarona langsung menyatakan banding. Sedangkan ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, juga menyatakan banding.

"Jaksa kan banding. Kita juga banding. Karena dalam pledoi (pembelaan) kita, terdakwa agar divonis bebas," ujar penasehat hukum Tengku Awaluddin, Rian Mahaputra kepada wartawan usai sidang.

Dalam dakwaan JPU Sarona Silalahi, modus yang dilakukan Afrizon yakni mengubah isi surat Kepala BPN Kota Medan Nomor 598/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 Juni dengan isi Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 yang sebelumnya memang sudah terdaftar di Kantor BPN Kota Medan.

JPU asal Kejatisu itu menyatakan, bahwa Tengku Azan Khan selaku keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah (Sultan Deli ke-9) meminta Afrizon selaku pengacara untuk memperjuangkan hak-hak Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 257, 258 dan 259.

"Pada tanggal 22 Oktober 2015, Tengku Azan Khan, memohon penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 kepada BPN Medan. Lalu Oktober 2015, Tengku Azan Khan memberi kuasa khusus kepada Afrizon selaku pengacara," lanjut Sarona.

JPU menjelaskan, bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama (PA) Medan Register No.236/PEN/1990/ PA.MDN tanggal 12 April 1990, dalam hal ini selaku Ahli Waris Tengku Muhammad Dalik dan Tengku Maimunah sebagai pemilik Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 dan 258 Tahun 1923, yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai.

"Pada April 2016, Afrizon mengirimkan surat kepada BPN Medan, mengenai surat susulan dan penjelasan dan klarifikasi atas Grant Sultan tersebut. Afrizon mengharapkan BPN Medan dapat menjawab atas Surat klarifikasi tentang keberadaan Grant Sultan termasuk mengenai batas-batas Grant Sultan dimaksud," jelas Sarona. Atas surat tersebut, bahwa BPN Medan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir.

"Menanggapi surat Afrizon, Kepala BPN Medan, Musriadi menjawab dengan surat Nomor: 589/12.71-300 / VI / 2016 tanggal 15 Juni 2016 bahwa permohonan Afrizon belum dapat kami tindak lanjuti, karena tidak melampirkan fotocopy Grant Sultan yang dilegalisir dan menyarankan Afrizon membawa surat asli Grant Sultan untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada pada Kantor BPN Medan," cetus JPU.

Namun, Afrizon malah mengubah isi surat yang dikeluarkan Kepala BPN Medan tersebut. "Tetapi isi surat Kantor BPN Medan malah diubah atau dipalsukan isinya menjadi Sehubungan dengan Surat Saudara pada April 2016 sesuai dengan Tanda Terima dari BPN Kota Medan dengan Agenda Nomor 1995 Tertanggal 01 Juni 2016 sebagaimana perihal tersebut diatas, bersama ini disampaikan bahwa setelah diteliti dan dicocokkan dengan data yang ada, maka sejumlah Grant Sultan antara lain: Nomor 254, 255, 256, 258 dan 259 memang telah terdaftar pada data Kantor BPN Medan," pungkas Sarona.

Pada tanggal 10 Januari 2017, Tengku Isywari (berkas terpisah) dan Tengku Awaluddin Taufiq menggunakan surat Kantor BPN Medan Nomor 589/12.71-300/2016 tanggal 15 Juni 2016 yang dipalsukan isinya dalam perjanjian kerjasama.

"Perjanjian Kerjasama para ahli waris Tengku M Dalik dan Tengku Maimunah selaku pemilik lahan terkena pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Keluarahan Tanjung Mulia. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, para pihak (Afrizon, Tengku Isywari, dan Tengku Awaluddin Taufiq) menggunakannya sebagai dokumen," ucap JPU.

Kemudian, surat yang diubahkan tersebut, pada tanggal 17 Januari 2017 digunakan kembali oleh Afrizon kepada Kementerian PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Toll Medan, Kantor Kementerian Agraria dan BPN Wilayah Sumut.

"Surat tersebut berisikan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Grant Sultan Nomor 254 dan 257 (di Tanjung Mulia Hilir. Afrizon menggunakan surat palsu. Pada tanggal 13 Maret 2017 digunakan lagi oleh Afrizon yang menerangkan sejumlah Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 257, 258 dan 259 memang telah terdaftar di Kantor BPN Medan," tandas Sarona. Kejanggalan surat palsu tersebut akhirnya dicium PPK Jalan Toll atas adanya kata 'memang' dalam isi surat tersebut.

"Sehingga surat tersebut dikonfirmasikan kepada Kantor BPN Medan. BPN Medan mengirimkan asli dari surat tersebut yang ditandatangani oleh Musriadi selaku Kepala BPN Medan," ujar JPU. Selanjutnya, Kepala BPN Sumut, Bambang Priono mengeluarkan surat keabsahan Grant Sultan No. 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259

"Surat tersebut berisikan Grant Sultan Nomor 254, 255, 256, 257 A, 258 dan 259 tidak terdaftar pada register Kantor BPN Medan," cetus Sarona. Atas adanya pemalsuan isi surat yang dilakukan Afrizon, Kantor BPN Medan merasa keberatan serta melaporkan beserta barang buktinya kepada pihak kepolisian. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai