CALEG GOLKAR

Penjahat Motor Ditangkap, Satu Pelaku Honorer Pemko Medan

MEDAN (medanbicara.com) – Polsekta Medan Kota berhasil meringkus dua penjahat motor alias maling motor di dua lokasi berbeda, Selasa (26/4).

Kedua tersangka bernama Muhammad Guruh (24), warga Jalan Kemiri II, Kelurahan Sitirejo II, Medan Kota, yang juga diketahui seorang honorer Pemko Medan dan Deni Ibrahim Siregar (25), warga Jalan Pelajar Lorong Keluarga Kelurahan Teladan Timur, Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kedua tersangka curanmor ini ditangkap di dua lokasi berbeda dan dua laporan pengaduan.

Untuk tersangka Guruh ditangkap di kediamannya dan motor Scoopy BK 3784 TAY milik Azuar Purba (31), warga Jalan Bajak V, Amplas, sudah dijual.

“Tersangka Guruh mencuri motor korban di parkiran CV Raja Motor di Jalan Bahagia By Pass. Namun motor korban sudah dijual. Tersangka Guruh ini adalah honorer Pemko Medan di Dinas Pertamanan yang sudah bekerja 10 tahun,” ujar AKP Martualesi Sitepu.

Kata dia lagi, untuk tersangka Deni Ibrahim diringkus karena mencoba merampok motor milik Ruly Prasetio (29), warga Jalan Rawa, Kelurahan Timbang Deli, Amplas.

Pada Kamis (21/4) lalu, Ruly bersama kekasihnya Dea Prasintia (21), warga Jalan Binjai melintas di Jalan Sempurna dengan mengendarai motor.

“Saat itu korban menjerit saat berada di Jalan Sempurna. Tiba-tiba personel yang patroli mendengar suara korban mendengar teriakan minta tolong. Ternyata korban dibegal. Tersangka Deni enggak sendiri. Dua rekannya inisil R dan P melarikan diri. Korban sudah sempat dilukai oleh Deni dan dua rekannya. Kini korban masih dirawat di rumah sakit,” tutur Martualesi.

Dikatakan Martualesi lagi, untuk tersangka Guruh dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara dan tersangka Deni dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai