CALEG GOLKAR

Kakek Lagi Tidur Dipaksa Polisi Main Jackpot Lalu Ditangkap

MEDAN (medanbicara.com) – Seorang kakek yang sedang tidur dibangunkan oknum petugas Subdit III/umum Dit Reskrimum Poldasu, lalu dipaksa memasukkan koin ke mesin jackpot, kemudian difoto dan selanjutnya ditangkap.

Korban kriminalisasi itu adalah, Muh. Yusuf (56), warga Jalan Menteng II, Gang Jermal 2, Kecamatan Medan Denai, yang ditangkap dari rumahnya, Minggu (28/2) lalu, sekira jam 22.00 wib.

“Saya lagi tidur dan saat itu tidak ada pemain. Tiba-tiba datang enam orang polisi lalu saya dibangunkan. Salah seorang polisi menyuruh saya memasukkan koin ke mesin jackpot lalu difoto. Kemudian, saya ditangkap dan dibawa ke Poldasu ini,” aku kakek tiga cucu itu di Mapoldasu.

Selain M Yusuf, polisi membawa tiga unit mesin judi jackpot sebagai barang bukti. Dia mengatakan, tidak sempat mengangkat mesin jackpot ke dalam rumah karena ketiduran.

Namun penegakan hukum terhadap pemain judi di Subdit III/Umum Dit Reskrimum Poldasu terkesan diskriminatif. Buktinya, M Yusuf ditahan walau ketika penangkapan tidak sedang ada permainan judi mesin jackpot.

Sementara Chandra alias Bagol, warga Jalan Beringin, Pasar 7, Gang Istirahat, Tembung, yang ditangkap di dekat rumahnya pekan lalu, dilepas dengan alasan sedang tidak ada permainan.

Chandra alias Bagol sempat dibawa ke Mapoldasu berikut dua unit mesin jackpot. Namun setelah diperiksda 1 x 24 jam, Bagol lalu dipulangkan sementara mesin jackpot masih ditahan.

Kanit VC Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Anggoro Wicaksono, ketika dikonfirmasi wartawan mengakui, saat terjadi penangkapan terhadap M Yusuf, sedang tidak ada pemain.

"Memang saat ditangkap, sedang tidak ada pemain namun mesin dalam keadaan hidup. Kemudian, dia mengaku dapat keuntungan 25 persen dari omzet setiap hari," kata Anggoro menambahkan kalau tersangka Yusuf dipersalahkan sebagai penyedia tempat perjudian yang mendapat keuntungan.

Terkait pengakuan M Yusuf yang dibangunkan dari tidur lalu dipaksa memainkan jackpot kemudian ditangkap, mantan Kapolsek Delitua itu membantah.

"Tidak ada itu, yang pasti dia mengaku mendapat keuntungan dari mesin jackpot itu," kilah Anggoro.

Sementara alasan Anggoro melepaskan Chandra alias Bagol, karena ketika penangkapan terjadi, sedang tidak ada permainan. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai