Terkait Laporan H Anif, Poldasu Layangkan Panggilan Ketiga
MEDAN (medanbicara.com) – Subdit II/ Cyber Crime Ditreskrimsus sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga atau surat penjemputan paksa kepada pemilik Media Online MS berinisial HS.
Panggilan ketiga kepada HS ini terkait dengan pemberitaan oleh Media MS soal pencemaran nama H Anif yang juga telah menyeret Ketua KNPI Sumut, DS, hingga ditahan Polda Sumut.
“Perkembangan kasus untuk pemilik Media Online itu (HS), kami sudah keluarkan surat pejemputan (surap panggilan ketiga)” kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Yemmi Mendagi, Minggu (20/3).
Dalam kasus ini, HS belum pernah penuhi panggilan Cyber Crime Polda Sumut. Dua kali dipanggil HS bisa disebut tidak kooperatif lantaran mangkir. Pekan ke tiga bulan Maret ini HS resmi akan dijemput paksa dan sejauh ini HS belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 dengan ancaman di atas lima tahun. Pemilik media online MS ini diketahui dilaporkan oleh H Anif soal kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Sumut, 17 Desember 2015 lalu.
Yemmi juga membeberkan pihaknya sedang dalam penyelidikan mencari keberadaan HS. Pihak Yemmi hingga kini belum pernah mendapat konfirmasi dari pihak HS yang terkait kasus ini.
“Sekarang kami masih cari tahu keberadaannya (HS). Kalau kalian ada tahu dimana keberadaannya tolong dibantu juga beritahu ke kami,” tegas Yemmi. (emzu)