Wanita Ini Terjebak Undercover Buy di Rumahnya, Segini Barbutnya

oleh
Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-AS alias S (38), warga Kelurahan Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur diamankan Team Satnarkoba, di dalam rumahnya yang berada di Jalan Bbinjai, Gang Beko, Lk 8, Kel Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kamis (23/01/2025) sekitar pukul 17.00 Wib.

Penangkapan As alias S berdasarkan laporan dari masyarakat, karena As alias S sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut saya langsung perintahkan anggota
melakukan penangkapan dengan teknik undercover buy dengan langsung menuju ke rumah perempuan tersebut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi.

Begitu sampai di rumah tersebut personel yang sedang menyamar tadi langsung memesan narkotika jenis sabu kepada As alias S sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp230.000.

Selanjutnya As alias S mengambil narkotika sabu tersebut dari sebuah dompet yang berwarna cokelat, dan langsung menyerahkan 2 bungkus plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu dengan tangan kanannya kepada petugas yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS alias.

Turut juga di amankan seorang laki laki yang ada dalam di dalam rumah bernama SM alias S (47), seorang nelayan warga Kelurahan Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan ditemukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp296.000, dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru.

“Kami melakukan interogasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisial D (lidik).

Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK.(Vin)