Turut juga di amankan seorang laki laki yang ada dalam di dalam rumah bernama SM alias S (47), seorang nelayan warga Kelurahan Semula Jadi, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AS alias S dan ditemukan uang hasil penjualan diduga narkotika jenis sabu sebesar Rp296.000, dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru.
“Kami melakukan interogasi terhadap AS alias S dan mengatakan bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapatnya dari seorang laki-laki berinisial D (lidik).
Kemudian terhadap AS alias S dan SM alias S beserta barang bukti yang diamankan di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka AS alias S di persangkakan pada pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sedangkan terhadap SM alias S telah di serahkan kepada BNNK.(Vin)






