Golkar dan PDIP Beda Pendapat Soal Pencabutan Perda Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

oleh

El Barino mengatakan pada prinsipnya Fraksi Golkar menyambut baik pencabutan perda untuk memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi tingkat nasional. Sementara Fraksi PDIP mempertanyakan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal pengajuan pencabutan perda tersebut.  “Ini perlu dipertanyakan kenapa baru diajukan sekarang bukan pada tahun 2022 lalu,” kata juru bicara Fraksi PDIP Lily pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

Fraksi PDIP juga mempertanyakan pemberlakuan PP No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.”Kami mempertanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah Kota Medan nomor berapa peraturan wali kota yang dimaksud,” katanya.

“Kemudian dengan dicabutnya perda ini, apa yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi ke depannya,” kata Lily.  Fraksi PDIP juga mempertanyakan soal korelasi pencabutan perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042. “Jika ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran,” katanya. (rel)