Deli Serdang (medan bicara.com) – Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti sabu, ganja dan pil Ektacy dari 8 tersangka, Senin (17/3/2025). Pemusnahan dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo, SIK didampingi Kasat reskrim Narkoba Kompol Sebastian Saragih, SIK, dihadiri BNNK Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Cabang Polda Sumut, Avsec dan Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Priambodo SiK, dalam keterangannya menyatakan ada 3 kasus menonjol yang diungkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. LP / A / 385/ XII / 2024 tanggal 28 Desember 2024, di Central area lantai III Bandara KNIA sekitar pukul 17.00 wib. Saat itu petugas mengamankan seorang pria berinisial J alias JL (24) dan ditemukan satu koper warna hitam merk Polo Star berisikan 9 paket diduga sabu dikemas plastik transparan dengan berat kotor 2.930 gram.
Dari pengakuan tersangka J alias JL, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial AB pada Kamis (26/3/2025) sekitar pukul 22.00 wib di Dusun Sayed Desa Cot TAROM Baroh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen untuk dibawa ke Lombok Provinsi NTB atas suruhan AB. “Apabila tersangka J alias JL berhasil membawa ke tujuan maka tersangka akan menerima upah Rp 50 juta per kilogram. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” sebut Kapolresta Deli Serdang.
Selanjutnya LP / A / 31 / II / 2025 tanggal 11 Februari 2025. Bermula pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 15.00 wib di Dusun Manggis Desa Tumpahan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Wahyu Hidayat alias Daeng (30) dan ditemukan satu buah karung goni plastik berisi 5 bal ganja dikemas dengan lakban warna kuning dengan berat kotor 5 kg diletakkan di pijakan kaki depan sepeda motor BK 5082 AHT.
Saat tersangka diinterogasi, mengaku jika barang bukti ganja didapat dari Reza Syahputra (24) dan Arjuna Akbar Ramadhan (25) dengan maksud ganja tersebut dijual di Kecamatan Baringin Kabupaten Deli Serdang. Lalu Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan pengembangan. Dihari yang sama, petugas mengamankan Arjuna Akbar Ramadhan di Jalan Bunga Wijaya Kusuma Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. “Petugas menemukan 2 bal gabua dikemas dengan lakban dengan berat kotor 2 kg disimpan dipijakan kaki sepedamotor BK 5510 RL,” sebut Kapolresta Deli Serdang.






