Lanjut Kapolresta Deli Serdang, saat petugas melakukan interogasi, tersangka mengatakan jika ganja hendak diantar kepada Wahyu Hidayat atas suruhan Reza Syahputra Siregar. Lalu petugas melakukan pengembangan dan masih dihari yang sama mengamankan Reza Syahputra Siregar, Muhammad Zein Damanik (26) dan Aditya Widiyanto (23) di Jalan Bunga Mawar XVI Padang Bulan Kelurahan Medan Selayang II Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dengan barang bukti ganja 42 bal dengan berat bruto 42 kg.
“Para tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis ganja ini ada mahasiswa yang sudah tamat, putus kuliah dan ada yang masih kuliah. Dari pengakuan tersangka yang terakhir diamankan, barang bukti ganja diperoleh dari Provinsi NAD dengan harga Rp 1 juta per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp 1,5 juta per kilogram. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara, ” urai Kapolresta Deli Serdang LP / A / 36 / II / 2025 tanggal 20 februari 2025, petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dia pria diketahui bernama Nanda Juner (39) warga Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29 Kelurahab Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan Rizki Maulana (25) warga Dusun Malem Puteh Desa Arongan Kecamatab Simpang Mamplam Kabuoaten Bireuen Provinsi Aceh di Jalan H Hanif Medan Estate Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapannya bermula team opsnal Satres Narkoba melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis pil ekstasi dari tersangka Nanda Juner dan disepakati transaksi dilakukan di Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Namun tiba-tiba tersangka mengubah lokasi transaksi menjadi di Jalan H Hanif Medan Estate Kecamatan Percut Seituan. Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menuju lokasi yang disepakati dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang bukti satu plastik klip ukuran sedang berisi 40 butir pil ekstasi merk Mercy.
“Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun penjara,” tutup Kapolresta Deli Serdang. (man)






