Dinas PKPCKTR Medan Diminta Segera Hentikan Pembangunan di Lahan Eks Gedung Garuda Plaza Hotel

oleh

“Kita sebenarnya tidak masalah kalau pendirian bangunan itu mengikuti aturan dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi faktanya, kita sudah mengecek bahwa bangunan itu belum memiliki PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, PBG nya belum ada tapi proses pembangunannya sudah dimulai sekitar satu bulan ini, dan ini sangat mengganggu,” ungkapnya.

Terbukti, sambung Syarifuddin Siba, sudah tampak beberapa tiang pondasi yang telah berdiri di lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga tampak telah melanggar rolen atau sempadan jalan.

“Saya rasa tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga sudah melanggar aturan teknisnya. Lihat saja tiang pondasi bangunannya, itukan sudah melanggar sempadan jalan,” paparnya sambil menunjuk tiang pondasi yang sudah terbangun di kawasan bekas bangunan hotel itu.