“Kita butuh regulasi daerah yang mampu menguatkan pendidikan dan wawasan kebangsaan secara terencana dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Afif menjelaskan bahwa Ranperda ini memiliki tiga landasan utama yang pertama Filosofis, berakar pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Kedua, Sosiologis, menjawab kebutuhan nyata masyarakat, terutama generasi muda, terhadap penguatan karakter kebangsaan.
Yang ketiga Yuridis, sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan.






