Beli Emas Pakai Uang Potongan Kardus, Pria Paruh Baya Ditangkap

oleh

Deli Serdang (medanbicara.com) – M Yusuf (57) menginap di balik jeruji besi Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Pria paruh baya warga Dusun V Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembelian emas dengan uang potongan kardus.

Informasi diperoleh, sebelumnya pelaku M Yusuf datang ke toko emas Saudara di Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan memakai helm dan kemeja pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 wib.

Lalu pria pengangguran itu bertanya kepada pelapor Suwarni (45) pekerja di toko emas jika pelaku mau mencari emas seharga Rp 180 juta sehingga saat itu pelapor tidak merasa curiga karena pelaku langganan lama ditoko emas pelapor bekerja. Pelapor menawarkan emas yang diinginkan atau dicari pelaku berupa 1 kalung emas London dengan berat 49.85 gram, 1 cincin emas London berat 7 gram dan 1 rantai kalung emas 22 berat 36 gram. Setelah ketemu model emas yang diinginkan pelaku dan dihitung jumlah uangnya sebesar Rp 185 juta dan saat itu pelaku meletakkan plastik kresek warna hitam dan pelaku mengaku bahwa didalam berisi uang Rp 182.500.000.