Beli Emas Pakai Uang Potongan Kardus, Pria Paruh Baya Ditangkap

oleh

Selanjutnya pelapor membuat surat emas yang dibeli pelaku dan emas yang dibeli terletak diatas surat emas. Disaat itulah pelaku mengambil emas dan surat emas yang sudah ditulis dan pelaku berjalan cepat kearah sepeda motornya yang parkir didepan toko emas. Pelapor mengatakan “bang jangan lari” dan pelaku menjawab mau mengambil sisa uang yang kurang Rp 2,5 juta di sepeda motor. Namun pelaku langsung naik sepeda motor meninggalkan toko emas. Lalu Pelapor membuka plastik kresek yang terletak diatas meja steling toko emas ternyata berisikan potongan kardus yang bentuknya seukuran dengan bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah. Atas kejadian itu, Pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa dengan nomor LP / B / 447 / XII / 2025 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 5 Desember 2025 dengan Pelapor atas nama Suwarni dengan kerugian Rp 185 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan. Pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 19.30 wib, petugas mendapat kabar jika pelaku berada di Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan berhasil membekuk pelaku. Guna pemeriksaan, pelaku diangkut ke komando.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih SH, ketika dikonfirmasi pada Sabtu (6/12/2025) siang membenarkan pelaku M Yusup dimakan. “Dari hasil interogasi, pelaku M Yusup mengaku jika emas hasil penipuan tersebut telah dijual seharga Rp 156 juta ke salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan, dan setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas, pelaku pergi ke lokasi perjudian di kawasan Marelan, Kota Medan,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (man)