Deli Serdang (medanbicara.com) – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat reskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pencurian sepeda motor milik Anggota Sat Samapta Polresta Deli Serdang Bripda Alfrezy Anggara Sembiring (22) yang dicuri oleh oknum Sat Samapta Polresta Deli Serdang Bripda FE dari Barak Polresta Deli Serdang pada Rabu (31/12/2025) siang. Selain mengamankan Bripda FE, Sat reskrim Polresta Deli Serdang berhasil membekuk penadah bernama Suhartoni alias Toni (41) pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.30 wib.
Informasi diperoleh pada Jumat (9/1/2026) siang, Toni warga Pasar 10 Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang yang bekerja sebagai sopir itu dibekuk Sat reskrim tanpa perlawanan di Jalan Medan -Barang Kuis, Medan Tembung.
Kepada petugas, Toni mengatakan pada 20 Desember 2025 FE membawa sepeda motor hasil curian Vario warna hitam tahun pembuatan 2024 kepada Suhartoni alias Toni di Jalan Medan – Barang Kuis Gang Abadi Medan Tembung untuk dijual. Lalu Toni menjual sepeda motor tersebut di market place seharga Rp 4,5 juta dan diberikan kepada FE Rp 4,3 juta dan Toni mendapatkan komisi sebesar Rp 200.000.






