MEDAN (medanbicara.com) – Narapidana kasus korupsi Ilyas Sitorus ‘berkuasa’ di Rutan Tanjunggusta. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumut ini dengan enaknya memakai ponsel bahkan laptop di penjara.
Data yang dihimpun, Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi mantan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dr Ilyas S Sitorus.
Selama di dalam Rutan Tanjung Gusta, Ilyas Sitorus selalu memeras tahanan kasus korupsi dengan dalih memakai telepon seluler. “Di fotonya kita, lalu di ancamnya akan diberitahukan kepada petugas,” ucap sumber yang namanya tak mau disebutkan.
Agar tidak diberitahu kepada petugas, Ilyas Sitorus meminta sejumlah uang kepada napidana lainnya. “Uangnya bervariasi, 2 sampai 5 juta,” sambungnya.






