Meski para pelaku berhasil lolos, petugas yang melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 set alat hisap sabu atau bong, dan 1 unit timbangan elektrik.
Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel merek Realme, uang tunai sebesar Rp160.000, dompet, kaca pireks, mancis, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Guna memastikan lokasi tersebut tidak digunakan kembali, petugas mengambil tindakan tegas. Gubuk terpal yang dijadikan sarang narkoba itu langsung dirobohkan dan dimusnahkan di tempat.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kini telah diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu identitas para pelaku yang kabur ke sungai.
Usai penindakan, tim gabungan langsung berkoordinasi dengan kepala dusun dan warga sekitar. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba.
“Kami minta masyarakat tidak ragu melapor ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai jika kembali melihat adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerja sama warga sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” tegas AKP Yudi Fitriansyah.(Vin)






