Deli Serdang (medanbicara.com) – Ali Imran Sinaga (50) tak berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang. Dari dalam tas yang dibawa warga Jalan Pandan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ditemukan 4 bungkus ganja kering siap edar.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana SIk MSI, melalui Kasatres Narkoba DR Fery Kusnadi SH, MH didampingi Wakasatres Narkoba AKP OJ Samosir, Kanit Idik II Iptu Suyadi SH, MH, KBO Iptu Dearma Sipayung SH, Kasi Humas JM Gabe Napitupulu SH ketika dikonfirmasi pada Kamis (12/2/2026) siang mengatakan tersangka Ali Imran Sinaga ditangkap berdasarkan informasi yang diterima petugas pada 26 Januari 2026.
Selanjutnya petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II Iptu Suyadi SH, MH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka berjalan di Jalan Medan-Perbaungan tepatnya di Kelurahan Petapahan Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, petugas melihat pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan.






