Medan (medanbicara.com) – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS Datuk Iskandar Muda, A. Md menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 500.7.1/1540 Tentang Penataan Lokasi Dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-halal Di Wilayah Kota Medan.






