Medan – Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti dugaan pelanggaran pembangunan sejumlah bangunan, termasuk lapangan padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara. Selain dikeluhkan merusak fasilitas umum dan rumah warga, proyek tersebut juga diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pemangku kepentingan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (26/5/2026).
RDP digelar menyusul pengaduan masyarakat serta temuan lapangan terkait pembangunan lapangan Padel Quantum Sports & Social Club di Jalan Cemara Nomor 53, Kecamatan Medan Timur.
Dalam rapat tersebut, warga mengeluhkan dampak pembangunan yang dinilai mengganggu lingkungan dan kenyamanan permukiman. Sejumlah kerusakan disebut terjadi akibat aktivitas proyek, mulai dari rusaknya jalan lingkungan, drainase, hingga munculnya keretakan pada dinding rumah warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan meminta pemilik usaha segera bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh dampak yang ditimbulkan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.






