Pemko Medan dan DPRD Bahas Ranperda Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015

oleh

Medan (medanbicara.com) – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan membahas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 melalui rapat paripurna, Selasa (18/02/2025).

Wali Kota Medan Bobby Nasution menilai pembahasan tersebut mencerminkan adanya semangat bersama, kerja kolaborasi dan kemitraan yang tangguh antara eksekutif dan legislatif.

“Dengan semangat bersama itu sehingga ranperda ini dapat kita bahas secara bersama-sama,” kata Bobby dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan Kepala Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Bobby menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat sebelumnya. Salah satunya Bobby menanggapi pertanyaan yang disampaikan Fraksi PDIP terkait payung hukum Pemko Medan dalam melaksanakan RDTR.