Tanjungbalai (medanbicara.com)– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai melaksanakan eksekusi terhadap sebuah gudang pengolahan ikan yang terletak di Jalan PPI Baru, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai-Asahan, pada Kamis, 5 Desember 2024. Eksekusi dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB. Proses ini sempat tertunda selama satu jam akibat keterlambatan kedatangan alat berat berupa beko Sumitomo Macan ke lokasi.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan oleh Panitera PN Tanjungbalai, Osdi Sidauruk, S.H., M.H., yang merujuk pada surat permohonan eksekusi tertanggal 6 Juni 2024 dan 1 Juli 2024. Permohonan ini diajukan oleh Rakerhut Situmorang, S.H., M.H., M. Affandi, S.H., Ali Marganti Sihite, S.H., dan Arta Uli LCP. Sihotang, S.H., dari kantor advokat Rakerhut Situmorang, S.H., M.H. & Rekan yang beralamat di Jalan Puri No.56, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor 3/Pen.Eks/Pdt/2024/PN-Tjb setelah melalui tahapan hukum yang berlaku. Objek sengketa berupa gudang tersebut merupakan hasil perkara antara Sutanto alias Ahai Sutanto bersama Tjin-Tjin sebagai Pemohon Eksekusi melawan So Huan dan pihak lainnya sebagai Termohon Eksekusi.
Ketua PN Tanjungbalai menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan karena putusan telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut mengacu pada Putusan PN Tanjungbalai Nomor 8/Pdt.G/2023/PN-Tjb, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 474/PDT/2023/PT.Mdn, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 736 K/Pdt/2024.
Sebelumnya, pihak termohon telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela melalui teguran (aanmaning). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi keputusan pengadilan.
Proses eksekusi turut melibatkan aparat keamanan dari TNI dan Polri guna memastikan pelaksanaannya berjalan aman dan tertib. Dua orang saksi yang memenuhi syarat juga turut hadir sesuai ketentuan hukum. Gudang yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas 17.187 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 74.






