MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai menggelar pembahasan di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution terungkap kondisi sarana dan prasarana pemadam kebakaran di Kota Medan sangat memprihatinkan.
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Medan, M Mendrofa mengungkapkan kesulitan dalam mendapatkan suplai air untuk memadamkan api, salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran sulit segera dikendalikan.
Mendrofa menyebutkan, dari 77 titik hydrant yang tersebar di Medan, hanya empat yang berfungsi optimal. Kondisi ini sangat menghambat upaya pemadaman kebakaran.
Selain itu, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran yang ada saat ini hanya enam unit, jauh dari ideal yang seharusnya 12 unit. Setiap UPT juga idealnya dilengkapi dua mobil pemadam, namun saat ini jumlahnya masih sangat minim.






