DPRD Medan Rekomendasikan Usaha Ekspedisi di Jl Pukat II akan Dipasang Portal

oleh

Medan (medanbicara.com) Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan penertiban usaha ekspedisi di Jl Pukat II Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Keberadaan usaha ekspedisi bongkar muat terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kesemrawutan kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi itu disepakati Komisi IV DPRD Medan saat menggelar RDP bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes, Satpol PP, Dinas Perkimtaru dan OPD lainnya yang juga dihadiri sejumlah warga sekitar di Jl Pukat II.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Edwin Sugesti, Lailatul Badri, Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Rommy Van Boy dan Zulham Effendi.

“Pemko Medan harus tegas menertibkan usaha Ekspedisi di Jl Pukat II. Jalan itu sempit dan merupakan Jalan Kota, tidak boleh dilewati truk. Daerah itu wilayah pemukiman tidak diperbolehkan usaha ekspedisi/pergudangan,” ujar Edwin Sugesti Nasution.