CALEG GOLKAR

Pelaku Curanmor Baku Tembak, Diduga Terkait Pencurian Indomaret Sunggal

MEDAN (medanbicara.com) – Polres Tapsel masih memburu tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil kabur setelah baku tembak dengan petugas di Jalan Lintas Nabundong, Kecamatan Siapas, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Kamis (4/2).

“Tiga terduga curanmor itu masih kita buru. Mereka diduga kabur ke hutan,” ujar Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (5/2).

Nainggolan menyebutkan, saat baku tembak terjadi, para pelaku dugaan curanmor yang berjumlah lima orang tersebut mengendari mobil Suzuki Carry BK 1560 silver. Mobil tersebut merupakan hasil curian dan milik Indomaret di wilayah hukum Polsek Sunggal pada 2015 lalu.

“Jadi, mereka dilaporkan dalam kasus curanmor di Polsek Medan Sunggal. Mobil Carry yang mereka kendarai itu dicuri dari Indomaret di kawasan Sunggal,” terang Nainggolan.

Namun, kata Nainggolan, berdasarkan barang bukti yang disita petugas Polres Tapsel, seperti 8 lembar STNK kendaraan bermotor, diyakini milik warga Medan dan Belawan. Itu mengindikasikan para pelaku pernah beraksi di kedua wilayah tersebut.

Tersangka BWP (40), warga Jalan Eka Bhakti, Gang Keluarga, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, sambung Nainggolan, masih dirawat inap di RSUP H Adam Malik karena menderita luka tembak di perutnya. Sementara HS (40), warga Jalan Marelan, Pasar V, Lingkungan 27, Desa Rengas Pulau, sangat tertutup merahasiakan identitas dan alamat para temannya.

“Mungkin saja mereka juga dilaporkan di kepolisian wilayah Medan dan Belawan. Tapi sampai saat ini seorang tersangka yang sedang diproses masih bungkam, jadi kita tidak tahu pelaku yang kabur itu warga mana,” tukas Nainggolan.

Dijelaskan Nainggolan, selanjutnya kedua tersangka yang berhasil ditangkap itu akan diserahkan ke Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani proses hukum. Mereka akan disidik di Polres Tapsel dalam sangkaan pasal 213 KUHPidana tentang paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212, jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun bunyi pasal 213 KUHPidana itu, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya diancam karena melawan pejabat.

“Dalam penyidikan di Polres Tapsel, kedua tersangka juga disangka dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api (senpi),” jelas Nainggolan.

Sebelumnya, baku tembak antara personel Polsek Padang Bolak, Polres Tapsel dengan terduga sindikat curanmor terjadi di Jalan Lintas Nabundong, Kecamatan Siapas, Paluta, Kamis (4/2). Peristiwa bermula saat personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tapsel dan anggota Denpom TNI Tapsel menggelar razia. Petugas berusaha menghentikan laju mobil Carry silver yang ditumpangi sekira lima pria.

Bukannya berhenti, salah seorang penumpang mobil justru mengeluarkan tembakan ke arah petugas sambil melarikan diri. Dalam upaya pengejaran, dua tersangka berhasil dilumpuhkan. Tersangka BWP mengalami luka tembak di bagian perut, sedangkan HS diamankan ke kantor polisi berikut barang bukti mobil Carry hasil curian dan senpi rakitan. Sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan menerobos hutan belantara. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai