Kasman Lubis: Tindak Tegas Oknum Pegawai Jual Aset Disdikbud Medan

oleh

Medan (medanbicara.com) – Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas menyikapi temuan lima oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan yang dinyatakan terbukti menjual aset milik Pemko Medan.

Kasman menilai penjualan aset daerah tanpa prosedur dan dokumen resmi merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan serta pertanggungjawaban barang milik daerah.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan, Sabtu (12/09/2026).

Politisi PKS itu juga mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan, dan ia meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.

“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.

Kasman juga meminta Pemko Medan memastikan proses penghitungan nilai aset yang diduga telah dijual dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting mengingat berdasarkan temuan BPK, nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.