Dikatakan politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2016 Nomor 6, yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
“Artinya, perusahaan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR kepada para buruhnya paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Dan itu harus dipenuhi karena diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016,” jelasnya.(rel)






