Edwin S Nasution Dorong Percepatan Ranperda PBG

oleh

Dikatakannya, Komisi IV DPRD Medan selalu saja menerima keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. “Aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua, red) yakni sistem layanan digital oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, belum menunjukkan kemudahan,” terang Edwin.

Selain itu, Edwin menyoroti terkait masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG dari Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling. “Kordinasi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemko Medan kurang maksimal,” sebut Edwin.

Untuk itu, ia memberikan saran kiranya pihak Dinas PKPCKTR ada pembuatan/pemasangan stiker di setiap bangunan yang belum memiliki PBG. “Hendaknya ada tindakan awal berupa pembuatan stiker atau pemberitahuan kepada khalayak ramai bahwa bangunan dimaksud tidak memiliki izin,” saran Edwin.

Tentunya, sambung Edwin, ada kewenangan untuk memperkuat pengawasan membuat stiker di bangunan yang menyalah. “Bagi bangunan yang tidak memiliki izin PBG, selanjutnya pihak Dinas PKPCKTR melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan yang maksimal dipastikan dapat menekan kebocoran PAD,” pungkasya. (rel)