Polisi Rahasiakan Pemasok 8 Butir Ekstasi di THM Phantom

oleh

Medan (medanbicara.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap praktek peredaran gelap narkoba di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan.

Tempat hiburan malam (THM) yang digerebek tersebut yakni Phantom di Jalan Adam Malik Medan, pada Sabtu (23/5/26) dinihari.

Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Kompol Refli Yusuf Nugraha SH, SIK, MIP dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp Minggu (24/5/26) siang.

Saat operasi senyap itu kata Kasat, petugas mengamankan seorang pria sebagai CS (customer service) di THM tersebut.

Pada penggerebekan yang hampir bersamaan dilakukan Bareskrim Polri di New Zone Jalan Wajir Medan ini, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pria berinsial IR (21).

“IR ditangkap karena kedapatan menjual narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM tersebut,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Berry Anggara SH MH.