Syaiful Ramadhan: Rakyat Butuh Keberpihakan Pemerintah Kepada UMKM dan PKL

oleh

Medan (medanbicara.com) – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan (foto), melontarkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menertibkan Perdagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan.

Kritik tersebut disampaikan Syaiful menyusul pengaduan sejumlah PKL di Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, yang menerima surat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada 29 Juli 2026.

Dalam surat itu, para pedagang diminta mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang dagangan mereka dalam waktu 3 x 24 jam.

Yang menjadi sorotan, kata Syaiful, Satpol PP menggunakan tidak kurang dari 12 dasar hukum, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah hingga peraturan wali kota sebagai landasan penertiban.

“PKL yang sebagian besar masyarakat kecil ditindak menggunakan 12 aturan perundang-undangan hanya karena berjualan di atas trotoar. Mereka bahkan hanya diberi waktu tiga hari untuk angkat kaki. Kita meminta Pemko Medan mengedepankan langkah pembinaan,” tegas Syaiful, Kamis (30/7/2026).

Politisi PKS itu menegaskan dirinya mendukung upaya penataan kawasan kota dan penertiban PKL. Namun pemerintah tidak boleh hanya mengedepankan pendekatan represif tanpa menghadirkan solusi bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari lokasi tersebut.