Dr. Lily MH: Perda KTR Untuk Lindungi Masyarakat Dari Bahaya Rokok

oleh

“Misalnya, di ruangan, kita makan, di sebelah kita merokok, terganggu tidak? Asapnya membuat mata perih dan nafas sesak. Sehingga kita pindah ke tempat lain untuk menghindari asap tersebut,” ujar politisi perempuan PDI Perjuangan itu.

Dalam perda ini, lanjut Lily, perihal KTR adalah fasilitas tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, rumah bersalin, puskesmas, balai pengobatan, apotek, pelayanan kesehatan swasta maupun pemerintah dan pelayanan kesehatan lainnya, tidak boleh merokok.

“Jika di lokasi pelayanan kesehatan ada yang merokok, langsung protes, videokan. Itu pasti akan dikenakan sanksi. Yang merokok di lokasi itu pasti dikenakan sanksi,” tegas Lily.

Lalu tempat proses belajar mengajar, termasuk sekolah, perguruan tinggi, balai pelatihan kerja, kursus dan lainnya tidak boleh ada yang merokok. Demikian juga dengan tempat ibadah, di masjid, gereja, mushola, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya.

Lalu di angkutan umum juga tidak boleh merokok, seperti di bus, taksi, bus angkutan anak sekolah dan karyawan, kereta api dan pelayanan angkutan lainnya. “Ini tidak boleh. Kita harus berani melarang. Sebab angkutan ini masuk dalam KTR. Di tempat kerja juga tidak boleh merokok karena masuk KTR,” tegasnya.

Kalau di tempat umum, yakni, di restoran, pasar/mall, tempat hiburan, pelabuhan, hotel, rekreasi, halte, tempat olahraga, terminal, bandara, ini termasuk tempat umum, ini tidak boleh juga merokok. Namun, dari 7 lokasi KTR ini, yang lima tidak boleh disediakan tempat merokok.

“Kelima lokasi itu yang tidak disediakan lokasi merokok, yakni di pelayanan kesehatan, rumah sakit, lokasi belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum tidak boleh merokok,” pungkasnya. (rel)