Disebutkannya, semua data ini sudah terintegrasi di sistem online Perlinsos. Namun jika ada warga tidak terbukti di dalam data sesuai desil, maka bisa disanggah di dalam. Nanti akan dicek oleh petugas dari Perlinsos atau kepling setempat.
“Jika ternyata ada nama atau KTP kita digunakan orang lain untuk beli mobil, maka kita bisa datang ke Samsat untuk dilakukan pemblokiran. Artinya, data itu masih bisa kita sanggah dengan bukti yang ada. Kecuali jika terlibat dengan pinjol dan judol, ini tak bisa disanggah,” tegasnya.
Asniar Manda Lubis menambahkan, soal desil ini yang berwewenang menentukan tingkatannya adalab BPS (Badan Pusat Statistik). Desil ini dibuat berdasarkan cek fakta di lapangan, misalnya kondisi rumah, penghasilan, lepemilikan sepeda motor, listrik, sehingga nantinya dari data inilah desil kita ditentukan.
“Untuk itu Bapak Ibu, jika petugas BPS datang ke rumah, tolong diterima dan dibantu memberikan data kita, sehingga sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Jangan ditolak, nanti data kita dibuat jadi asal-asalan,” ungkapnya.
Terkait keluhan warga soal parit, perwakilan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan yang hadir, Hasbullah Nasution, menyarankan warga menghubungi petugas dinas di Kecamatan. “Jika memang urgan, maka akan dilakukan normalisasi,” ujarnya.
Terkait keluhan warga soal drainase di pinggir sungai di Pulo Brayan, Hasbullah mengatakan sudah dimasukkan ke dalam rencana krrja (renja) Dinas SDABMBK Medan. “Saya sudah kontak ketua tim saya.
Di kawasan Glugur Kota dekat sungai akan dibuat parit jalur tengah. Hanya saja ada masalah, ada jalur pipa gas di daerah itu,” ujarnya.(rel)






