Medan (medanbicara.com) – DPRD Kota Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan melalui hak inisiatif DPRD.
Penjelasan pengusul disampaikan Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah (foto), dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026).
Afif mengatakan, perubahan perda tersebit diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi sosial ekonomi masyarakat, tata kelola pemerintahan, serta sistem pendataan warga miskin.
Menurutnya, salah satu fokus perubahan adalah memperkuat sistem pendataan agar lebih akurat, terpadu dan mutakhir. Data tersebut nantinya menjadi dasar perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” kata Afif.
Ia menilai kesalahan data dapat berdampak langsung kepada masyarakat karena berpotensi menyebabkan warga yang membutuhkan tidak memperoleh bantuan maupun pelayanan yang semestinya.
Selain penguatan data, ranperda ini diarahkan untuk meningkatkan koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi dan masyarakat.
Afif menegaskan, penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berorientasi pada penyaluran bantuan sosial. Program harus diperkuat melalui pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, akses permodalan, pelatihan keterampilan dan pelayanan dasar.






