“Bantuan sosial tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat yang sedang berada dalam keadaan sulit. Namun bantuan sosial bukanlah tujuan akhir. Bantuan adalah jembatan, kemandirian adalah tujuan,” ujarnya.
Menurut Afif, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan juga tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang digunakan.
“Keberhasilan harus diukur dari berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan dan tidak kembali lagi,” katanya.
Ranperda tersebut juga bertujuan memperkuat efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penanggulangan kemiskinan melalui koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Afif berharap perubahan regulasi dapat meningkatkan ketepatan sasaran program serta memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, pekerjaan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
“Perda ini harus menghasilkan data yang lebih akurat, pelayanan yang lebih cepat, bantuan yang lebih tepat, pemberdayaan yang lebih nyata, dan kehidupan masyarakat yang benar-benar berubah,” ujarnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Medan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.(rel)






